Bos BPJS Tunggu Restu Presiden Soal Pemutihan Denda Iuran JKN Kelas 3

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 11/02/2026 15:05 WIB
Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebelum menerapkan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR hari ini.


"Ini sudah dibahas tinggal, nanti kita tunggul peraturannya (Perpres)," kata Ghufron, Rabu (11/2/2026).

Dia memastikan BPJS Kesehatan mendukung kebijakan pemerintah ini. Langkah ini, menurut BPJS Kesehatan, dapat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Namun, kebijakan ini harus dijalankan dengan berbagai syarat. Pertama, mereka yang menerima bantuan adalah mereka yang tidak mampu membayar akumulasi tunggakan. Kedua, peserta yang sudah dibantu, harus tetap membayar iuran bulanan ke depannya. Ketiga, peserta yang mampu bayar tetap harus melunasi pembayaran.

Lebih lanjut, Ghufron ada sejumlah langkah yang sudah dilakukan dalam persiapan pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran peserta. Pertama, menyiapkan aturan petunjuk teknis interna;. Kedua, BPJS Kesehatan akan mempersiapkan data peserta yang menunggak harus sesuai ketentuan. Ketiga, persiapan konektivitas sistem iuran ke seluruh channel baik non-bank dan bank.

"Kita siapkan sistem IT-nya Koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan. Yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta," ujarnya Ghufron.

Terakhir, persiapan penyampaian informasi kepada seluruh peserta terkait dengan besaran tunggakannya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI - Purbaya Skakmat BPJS