Perpres Direvisi, Pemerintah Siapkan Batasan Harga Listrik EBT
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menerangkan bahwa pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Eniya menjelaskan, perubahan Perpres 112/2022 itu sebagai upaya pemerintah membuat pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan menjadi lebih agresif. Khususnya mengenai batasan harga listrik dari EBT.
"Kita adakan percepatan update revisi Perpres 112, kalo dilihat kurang agresif EBTnya. Kami akan buatkan batasan harga juga," terang Eniya dalam Energy Outlook 2026 CNBC Indonesia, Kamis (5/2/2026).
Eniya juga mengungkapkan bahwa revisi Perpres 112 itu dilakukan lantaran adanya keluhan dari pengembang berkaitan dengan harga tertinggi dan terendah.
"Jadi negosiasi alot, jadi kita buat di revisi Perpres 112 membuat terobosan karena banyak delay dalam CoD pembangkit listrik tersebut salah satunya itu," tegas.
Tak cuma Perpres 112/2022, pemerintah juga sedang membahas regulasi lainnya, yang salah satunya berbentuk Peraturan Menteri berkaitan dengan investasi PLN yang 70%-nya berasal dari swasta. "Ini bagaimana berperan dengan mitra dan PLN supaya lebih smooth, itu yang akan kita lakukan," tandas Eniya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]