MARKET DATA

Siap Lapor SPT! 13,05 Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
03 February 2026 20:04
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 13,05 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax. Aktivasi ini diperlukan bagi wajib pajak karena semua layanan perpajakan akan dilakukan melalui Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merincikan hingga 3 Februari 2026 sekitar 12,10 juta wajib pajak orang pribadi telah siap untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax.

Sementara wajib pajak badan yang telah aktivasi akun sebanyak 867.214, wajib pajak instansi pemerintah 89.007 dan wajib pajak PMSE sebanyak 225. Dengan demikian, sebagian besar wajib pajak RI telah mengaktivasi akun Coretax-nya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencatat ada 90 juta NIK yang terdaftar sebagai wajib pajak dengan 60 juta non-efektif dan sekitar 20 juta NIK merupakan wajib pajak aktif yang menjadi sasaran integrasi Coretax.

"Kami juga ingin tegaskan kepada masyarakat bahwa aktivasi Coretax juga untuk memastikan data wajib pajak itu bisa lebih aman dan saya tegaskan tidak ada sanksi untuk keterlambatan aktivasi Coretax," ujar Bimo dalam acara Fiscal Focus CNBC Indonesia dikutip Selasa (3/2/2026).

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT di Coretax? Ini Penjelasannya!


Most Popular
Features