Gubernur Sulawesi Utara Ajukan 232 Wilayah Pertambangan Rakyat
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melalui Gubernur Yulius Selvanus menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin operasi sebanyak 232 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Sayangnya, baru 68 WPR yang disetujui izinnya.
"Yang pertama saya terima kasih Sulawesi Utara mengajukan 232 WPR, 232 blok yang disetujui di sini ada 63. Dan saya berharap masih bisa lagi ditambah karena baru 6 kabupaten sedangkan provinsi Sulawesi Utara 10 kabupaten/kota itu memiliki tambang wilayah pertambangan rakyat," ujar Yulius dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dia menggarisbawahi soal persetujuan yang ada saat ini belum mencakup seluruh potensi wilayah pertambangan yang tersebar di Provinsinya secara merata. Masih terdapat empat kabupaten atau kota lain yang memiliki potensi tambang rakyat namun belum masuk dalam daftar yang disetujui, sehingga ia mendorong agar sisa usulan tersebut dapat segera diakomodasi.
Selain itu, dia juga menyoroti regulasi yang membatasi domisili penambang hanya pada tingkat kabupaten, yang menurutnya perlu ditinjau ulang agar lebih fleksibel.
"Kemudian ada beberapa hal yang menjadi catatan kami terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 terkait dengan KTP. KTP ini ada di situ penjelasannya domisili itu hanya di kabupaten," jelasnya.
Menurutnya, pembatasan domisili tersebut tidak sesuai dengan realitas masyarakat Indonesia yang memiliki budaya merantau untuk mencari nafkah antar wilayah. Dia khawatir, aturan itu akan menyulitkan warga Sulawesi Utara yang bekerja di daerah lain, maupun pendatang.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]