ESDM Sebut Penyesuaian Wilayah Tambang Merupakan Usulan Daerah
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 dilakukan berbasis usulan pemerintah daerah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa rencana penyesuaian wilayah pertambangan diajukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara.
"Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan Gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan Bupati Wilayah Kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan," kata Yuliot dalam Raker.
Setidaknya, sejumlah pemerintah provinsi telah mengajukan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025.
Sebagai contoh untuk Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR. Sementara Provinsi Sumatera Barat mengajukan 332 blok, yang setelah diverifikasi akan ditetapkan sebanyak 121 blok.
Kemudian, untuk Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan 63 blok WPR. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara belum mengajukan penambahan dan tetap mempertahankan sembilan blok yang telah ditetapkan sebelumnya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]