MARKET DATA

Ramai Gubernur Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Segini Jumlahnya

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
29 January 2026 14:51
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
Foto: Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui para Gubernurnya ramai mengajukan izin pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sejatinya, pengajuan WPR berdasarkan Konsultasi Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahwa wilayah pertambangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dengan berkonsultasi dengan DPR RI.

"Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka Penyusunan Rangka Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Tata Ruang Provinsi," terang Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Kamis (29/1/2026).

Nah, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sudah ada beberapa Provinsi yang mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat berdasarkan aturan yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) masing-masing Provinsi.

Contoh, Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 109.K-MB.01-MEM.B/2022 tanggal 21 April tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.

Lalu, Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatra Barat berdasarkan Keputusan Menteri SDM No. 107.K-MB.01-MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022 Gubernur Sumatra Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan itu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok.

Untuk Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara dengan Keputusan Menteri SDM No. 105.K-MB.01-MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.

"Atas perubahan Wilayah Pertambangan Provinsi yang ditetapkan, Gubernur serta Bupati Wali Kota wajib menetapkan dan mendelineasi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang,"

"Perubahan Wilayah Pertambangan tidak mengurangi atau menghapus Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku," terang Yuliot.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: RKAB Jadi Tahunan, Pemerintah Janji Proses Cepat & Transparan


Most Popular
Features