Ada Kapal Asing Tak Bayar PPh, Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak segera menyelesaikan permasalahan pajak kapal asing yang beroperasi di Indonesia. Seperti diketahui ada kapal asing beroperasi tanpa membayar pajak penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini terungkap dalam sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Adapun, kasus ini dilaporkan oleh Indonesia National Shipowners' Association atau INSA.
Purbaya pun memberikan waktu tiga bulan kepada Kemenhub untuk membereskan masalah pajak ini.
"Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam sidang debottlenecking, Purbaya Kementerian Perhubungan memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Serta mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebelum diizinkan berlayar.
Dengan demikian baik kapal dalam negeri maupun kapal asing mendapatkan perlakuan yang sama.
"Buat equal treatment, jangan ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang asing, ekspor-impor, mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak. Bisa nggak di-apply ke SOP sebelum keluar, seperti itu. Boleh nggak? Kalau nggak, anda saya potong loh anggarannya," ujar Purbaya.
Seperti diketahui, kapal asing yang masuk dan beroperasi di Indonesia dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketetapan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun.
Namun aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp600 miliar, padahal potensinya dapat mencapai Rp19 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya meminta kepada perwakilan Kementerian Perhubungan dalam sidang untuk kembali menggalakan peraturan yang mengatur terkait kapal asing.
"Rp600 miliar potensinya, seharusnya bukan Rp9 triliun lah, tapi Rp6 triliun. Itu Cuma 1/10-nya Kalau digalakkan masih bisa nggak?" tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub.
(haa/haa)