Di Depan Purbaya, INSA Ungkap Ada Kapal Asing Tak Bayar Pajak di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian National Shipowners Association (INSA) melaporkan adanya kapal asing beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diungkapkan di hadapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada hari ini, Senin (26/1/2026).
Dalam paparannya, Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas mempermasalahkan praktik Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang dalam praktiknya sering terjadi kecurangan seperti tidak membayar pajak. Adapun kedua peraturan tersebut diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami juga bisa sampaikan bagaimana flow operasional kapal asing yang masuk melalui Izin PKKA, yaitu kita asumsikan kapal asing akan menunjuk agen baik itu pelayaran nasional maupun agen pelayaran di Indonesia," ujar Darmansyah dalam pemaparan sidang debottlenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).
Di sisi lain, kapal nasional membutuhkan keterangan sudah membayar pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara banyak kapal asing yang memalsukan Certificate of Domicile (COD) untuk memperoleh SPB.
"Jadi memang tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner itu ada syaratnya Pak. Harus melampirkan certificate of residence. Bukti bahwa dia taxpayer di negara sana. Dalam praktiknya setiap kami minta COD-nya bahwa dia adalah taxpayer di sana. Mereka nggak pernah memberikan Pak," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun.
Namun aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp600 miliar, padahal potensinya dapat mencapai Rp19 triliun.
Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta kepada perwakilan Kementerian Perhubungan dalam sidang untuk kembali menggalakan peraturan yang mengatur terkait kapal asing.
"Rp600 miliar potensinya, seharusnya bukan Rp9 triliun lah, tapi Rp6 triliun. Itu Cuma 1/10-nya Kalau digalakkan masih bisa nggak?" tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub.
Purbaya pun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Serta mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebelum diizinkan berlayar.
Dengan demikian baik kapal dalam negeri maupun kapal asing mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kita kasih waktu satu minggu, dua minggu. Nanti dalam waktu satu minggu, dua minggu lah paling lama. Kami akan telepon ke Perhubungan dan ke INSA. Apakah sudah ada di lapangan seperti itu atau nggak," ujar Purbaya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]