Resmi! Pramono Ketok Upah Sektoral Jakarta: Sopir-Pekerja Hotel Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi merilis Keputusan Gubernur Nomor 33 tahun 2026 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026, artinya ada standar upah baru untuk berbagai sektor usaha. Angkanya tak main-main, bahkan untuk profesi yang selama ini kerap luput dari sorotan, seperti mekanik bus kota.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih,"Â demikian ditetapkan Keputusan tersebut.Â
Dalam beleid yang berlaku surut sejak 1 Januari 2026 itu, Pemprov DKI mengelompokkan UMSP ke tujuh sektor utama, mulai dari industri pengolahan, konstruksi, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, hingga aktivitas kesehatan dan sosial.
Sorotan utama datang dari sektor pengangkutan dan pergudangan. Untuk angkutan bus kota, baik dalam trayek utama maupun trayek lainnya, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp5.743.449 per bulan. Ketentuan ini secara spesifik berlaku bagi perusahaan swasta, dengan jenis pekerjaan pramudi dan mekanik. Artinya, mekanik bus kota di Jakarta kini memiliki standar gaji minimum yang nyaris menyentuh Rp6 juta per bulan.
Angka tersebut menempatkan pekerja transportasi darat di level upah yang sejajar dengan sejumlah sektor industri strategis lain. Sebagai perbandingan, sektor jasa pengurusan transportasi dan pergudangan lainnya juga berada di kisaran Rp5,74 juta per bulan.
Tak kalah menarik, sektor industri pengolahan justru mencatat variasi upah yang cukup lebar.
Industri minyak goreng kelapa sawit, pembekuan ikan, hingga tepung terigu ditetapkan di angka sekitar Rp5,74 juta per bulan. Namun untuk industri alas kaki keperluan sehari-hari, upah sektoralnya naik ke level Rp5.872.985. Sementara industri pakaian jadi dari tekstil untuk ekspor berada di kisaran Rp5.831.497 per bulan.
Sektor berbasis logam dan otomotif juga tampil dominan. Industri motor listrik serta peralatan listrik rumah tangga dipatok Rp5.812.808 per bulan. Bahkan untuk industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, upah minimum sektoralnya menembus Rp5.904.114 per bulan. Sektor ini juga didominasi kelompok usaha besar seperti Astra Group, yang tercantum dalam keterangan sektor tersebut.
Di lini informasi dan komunikasi, standar upah bergerak lebih tinggi. Penerbitan piranti lunak, internet service provider, hingga jasa sistem komunikasi data ditetapkan pada level Rp5.754.720 per bulan. Angka ini mencerminkan posisi sektor digital yang makin strategis dalam struktur ekonomi Jakarta.
Sementara itu, sektor keuangan dan asuransi menunjukkan strata upah yang lebih selektif. Bank umum konvensional dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun ditetapkan memiliki upah minimum sektoral Rp5.872.985 per bulan. Asuransi jiwa konvensional dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah berada di kisaran Rp5.743.449.
Sektor jasa penunjang gaya hidup pun tak luput. Hotel bintang empat dan lima di Jakarta kini harus membayar pekerjanya minimal Rp5.803.839 per bulan. Di sisi lain, rumah sakit swasta kelas A masuk dalam daftar dengan upah minimum sektoral Rp5.743.449, khusus untuk layanan keperawatan, kebidanan, dan penunjang medik.
Pemprov DKI menegaskan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026,"Â bunyi Keputusan Gubernur itu.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan harus merujuk pada struktur tersebut, bukan sekadar berpegang pada angka minimum.
"Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lebih lanjut Keputusan Gubernur.
[Gambas:Video CNBC]