Langkah-Langkah & Mekanisme Penetapan Upah Minimum Versi Aturan Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan aturan baru kenaikan upah minimum, lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku mulai 17 Desember 2025. Dalam PP terbaru itu, besaran kenaikan upah minimum ditetapkan dengan rumus formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa (indeks tertentu) 0,5 - 0,9. Â
Pasal 27 ayat (1) PP No 49/2025 mengatur, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun. Juga, wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMSK). Kebijakan disusun untuk memastikan upah minimum lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan standar internasional.
Bagaimana mekanismenya?
Dalam mekanisme terbaru, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tetap melibatkan Dewan Pengupahan. Untuk UMP, penghitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP direkomendasikan kepada Gubernur, dan akhirnya Gubernur yang akan menetapkan UMP.
Sementara itu, penetapan UMK dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penghitungan penyesuaian nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu hasil penghitungan penyesuaian nilai UMK disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk direkomendasikan kepada Gubernur, sebelum Gubernur menetapkan UMK.
Aturan Upah Minimum Sektoral
Selain UMP dan UMK, pemerintah juga mengatur Upah Minimum Sektoral (UMS). Dalam kebijakan ini disebutkan, Upah Minimum Sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
Perhitungan UMS menggunakan formula upah minimum, dengan indeks tertentu (α) untuk UMS ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan. Apabila terjadi inflasi negatif, nilai UMS tidak berubah.
Adapun sektor yang dapat ditetapkan upah minimum sektoral harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain termasuk dalam kategori usaha sesuai klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Mekanisme UMSP dan UMSK
Untuk tingkat provinsi, mekanisme penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilakukan dengan alur: Dewan Pengupahan Provinsi menentukan sektor tertentu dan besaran nilai UMSP, kemudian Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan sektor tertentu dan besaran nilai UMSP kepada Gubernur, dan Gubernur menetapkan UMSP.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, alurnya: Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menentukan sektor tertentu dan besaran nilai UMSK, lalu mengusulkan hasil penentuan sektor tertentu dan besaran nilai UMSK kepada Bupati/Wali Kota untuk direkomendasikan kepada Gubernur, sebelum akhirnya Gubernur menetapkan UMSK.
Dengan skema baru ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan pengupahan nasional yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, berbasis kebutuhan hidup layak, serta tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
[Gambas:Video CNBC]