Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%, Gini Jawaban Tegas Menaker Yassierli

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
20 August 2025 13:27
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara mengenai permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah tahun 2026 di atas 10%. Menurutnya ini akan menjadi masukan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Yassierli masih belum mengetahui dasar dari permintaan serikat pekerja untuk menaikkan upah minimum hingga di atas 10%. Untuk itu perihal keputusan kenaikan UMP akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat ya. Tapi sebagai suatu harapan, masukan ya kita catat. Tapi tentu nanti harus ada sebuah kajian dan kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor nanti kita akan putuskan," kata Yassierli di Kantor Koordinator bidang Pangan, Rabu (20/8/2025).

Prosesnya akan dilakukan melalui pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dia meminta kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5-10,5%.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rancangan Dewan Ekonomi Nasional Prabowo Bereskan Masalah Tsunami PHK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular