Ekonom Bilang Under Invoicing Bisa Bebaskan RI dari Defisit
Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi meyakini jika pemerintah mampu mengatasi praktik under invoicing impor dan ekspor, bisa menutup defisit anggaran negara.
Dirinya meyakini bahwa praktik ilegal tersebut sudah terjadi secara struktural, sebab melihat nominalnya yang besar hingga ribuan triliun.
"Segala sesuatu itu, misalnya kita bicara mis-invoicing di situ, itu sekitar Rp1.300 triliun. Di tambah macam-macam tuh, selain mis-invoicing, ada sekitar Rp1.700 triliun. Itu hitungan dari teman-teman pajak juga. Yang saya baca, kemudian itu dilaporkan kepada Presiden. Nah, artinya memang sudah menahun, ini sudah struktural," katanya saat Outlook Perpajakan & Partnership Gathering IKPI 2026, Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Dirinya menambahkan, bahwa andai saja mampu menggaet 30% dari kerugian akibat under invoicing ekspor, pemerintah mampu menutup defisit anggaran negara.
"Sebenarnya sih, kalau misalnya kita dapat 30 persen aja dari itu, 500 triliun, itu sebenarnya udah ketutup tuh, cuman nggak semudah itu.
Under invoicing ekspor turut menjadi penyebab shortfall penerimaan negara.
Ia mengatakan bahwa sudah meyakini bahwa terjadi shortfall penerimaan negara pada tahun lalu yang didorong salah satunya oleh under invoicing ekspor.
"Karena saya sudah mencium adanya, bukan saya sih sebenarnya, sudah banyak orang, sudah mencium adanya potensi shortfall dari revenue itu. Trajectory-nya sudah parah," katanya
Fithra menjelaskan bahwa isu under invoicing ekspor sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru ramai akhir-akhir ini.
"Export mis-invoicing. Ini sebenarnya sudah lama, tapi baru diceritakan di akhir-akhir tahun ini saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, masalah under invoicing menjadi fokus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan, pemberantasan praktik underinvoicing akan menjadi tambahan penerimaan bagi Bea Cukai. Ke depannya, pemeriksaan serupa akan ia intensifkan.
Purbaya telah meminta Ditjen Bea Cukai memastikan secara serius pembayaran pajak dan kebenaran dalam deklarasi dokumen perusahaan atau importir.
Menurut Purbaya, perusahaan yang melakukan under invoicing dalam impor barang ini merupakan perusahaan besar yang namanya sudah beredar di publik.
"Ke depan perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi, karena saya akan larang impor perusahaan itu. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan," katanya beberapa waktu lalu.
Purbaya juga menegaskan pengawasan praktik under invoicing akan diperkuat dengan penggunaan artificial intelligence (AI).
(ras/haa)