BKN: 10 ASN Wafat Terdampak Bencana Sumatera
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullon mengungkapkan, 10 aparatur sipil negara atau ASN wafat imbas dari bencana banjir Sumatera.
Banjir lumpur dan gelondongan kayu yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 itu turut menyebabkan 9 ASN menjalani perawatan kesehatan, dan 1.419 kasus kerusakan hunian maupun kerugian material ASN beserta keluarganya.
"Bersama Korpri, BKN telah menyalurkan bantuan logistik sekaligus memastikan pemenuhan hak kepegawaian bagi keluarga ASN yang wafat," dikutip dari keterangan tertulis BKN, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, dalam rangka menjaga stabilitas manajemen ASN di daerah terdampak, BKN juga menerbitkan rekomendasi khusus pengangkatan, pemindahan, mutasi, dan pemberhentian melalui mekanisme Integrated-Mutasi, baik untuk jabatan non-JPT maupun JPT.
Mayoritas usulan dinyatakan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga proses kepegawaian tetap akuntabel meskipun dalam kondisi darurat.
Terkait potensi kehilangan dokumen penting akibat bencana, BKN sendiri telah melakukan mitigasi risiko melalui pengamanan arsip kepegawaian dalam Lemari Digital Arsip ASN pada sistem Document Management System (DMS).
Optimalisasi akses arsip melalui DMS dan MyASN ini memungkinkan ASN tetap memperoleh layanan meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.
Kepada ASN terdampak, BKN juga menetapkan kebijakan khusus, yakni berupa perpanjangan batas waktu penilaian SKP Periodik dan Tahunan Tahun 2025, serta penyusunan SKP Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil mengingat keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet di wilayah bencana, di mana hampir 50 persen ASN terdampak belum dapat menjalani penilaian kinerja per-Desember 2025.
"Melalui DMS dan MyASN, arsip kepegawaian tetap aman dan dapat diakses kapan pun. Dengan begitu, layanan kepegawaian ASN tidak berhenti meski menghadapi bencana," tegas Zudan.
Zudan memastikan bencana tidak boleh menjadi penghambat hak-hak kepegawaian ASN. Oleh karena itu, BKN menjaga seluruh layanan strategis tetap berjalan, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar, layanan Integrated Mutasi (I-MUT), hingga pemberhentian ASN.
"Dalam kurun 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian telah diproses melalui Kantor Regional BKN VI Medan, Kanreg XII Pekanbaru, dan Kanreg XIII Aceh," sebagaimana tertera dalam keterangan BKN.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]