MARKET DATA

Mensesneg: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Prabowo

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
19 January 2026 17:55
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI,  Prasetyo Hadi saat doorstop di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/MKuhammad Sabki)
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (CNBC Indonesia/MKuhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung. Penerapannya akan dituangkan dalam bentuk aturan berupa Peraturan Presiden.



"Alhamdullilah telah selesai. Maksudnya sudah selesai pembahasannya ya, karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai," kata Prasetyo, saat konferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Insya Allah dalam waktu secepatnya (perpres) akan ditandatangani oleh bapak presiden," tambahnya.

Sebelumnya hakim ad hoc pernah mengeluhkan tunjangan yang berujung pada ancaman mogok sidang. Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).

"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata Ade Darussalam salah satu perwakilan FSHA, mengutip detikcom.

Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Bahkan mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," ujar Ade.

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istana Benarkan Ada Wacana Peleburan Kementerian BUMN & Danantara


Most Popular
Features