Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Bakal Tambah Lapisan Tarif Cukai!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambah lapisan tarif baru untuk cukai hasil tembakau dalam waktu dekat.
"Kita akan memastikan satu layer baru mungkin masih diskusikan ya," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menjelaskan penambahan lapisan tarif cukai baru ini bertujuan untuk memberi ruang para pengusaha rokok ilegal untuk masuk menjadi legal.
"Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer itu keluar," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa wacana penambahan lapisan tarif cukai tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kendati demikian Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran setelah lapisan tarif cukai baru keluar.
"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya Gak ada ampun lagi," tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris saat ini terdapat delapan lapisan tarif cukai hasil tembakau.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]