MARKET DATA

THR PNS 2026 Cair Kapan? Ini Perkiraan Jadwal, Penerima, & Besarannya

haa,  CNBC Indonesia
14 January 2026 07:26
Setelah 4 Tahun, Akhirnya THR & Gaji ke-13 PNS Dibayar 100%!
Foto: Infografis/Setelah 4 Tahun, Akhirnya THR & Gaji ke-13 PNS Dibayar 100%!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kabar yang paling dinanti oleh jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Untuk pembagian THR 2026, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi. Namun, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan dibagikan pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.

Biasanya, pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah untuk menetapkan jadwal pencairan serta besaran.

Lantas siapa saja yang berhak menerima THR?

Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat

2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat

3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota

4. prajurit TNI

5. anggota kepolisian negara

6. pensiunan

7. penerima pensiun

8. penerima tunjangan

9. wakil menteri

10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

11. dewan pengawas KPK

12. hakim ad hoc

13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural

14. pimpinan Badan Layanan Umum

15. pimpinan lembaga penyiaran publik

16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.

18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :

1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah

3. gubernur dan Wakil gubernur

4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

5. pimpinan dan anggota DPRD

6. pimpinan BLU Daerah

7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Besaran THR PNS 2026

Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.

Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah

Berikut besaran THR 2020-2025

  • 2020
    THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan dibawah eselon II dan pensiunannya.
    Komponen THR : Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. (Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR).
  • 2021
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
  • 2022
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
  • 2023
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
  • 2024
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
  • 2025
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Calon PPPK Paruh Waktu Belum Isi DRH, Batas Waktu Diperpanjang


Most Popular
Features