RI Kebanjiran Ikan Ilegal dari China, Ini Jenisnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan asal negara impor komoditas perikanan ilegal yang masuk ke Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2025, China disebut menjadi negara asal yang paling sering muncul dalam temuan impor perikanan ilegal, terutama yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf mengatakan, kesimpulan itu didapat dari rangkaian penindakan yang dilakukan KKP terhadap berbagai kasus impor tanpa prosedur yang sesuai aturan.
"Asal impor biasanya dari China," ungkap Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Halid mengungkapkan, selama 2025 pihaknya sempat menangani kasus importasi ilegal yang terkait bahan baku pakan ikan. Penindakan dilakukan di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya. Total temuan dari rangkaian kasus tersebut mencapai sekitar 30 kontainer.
Di sisi lain, Halid tak menampik impor komoditas perikanan memang masih terjadi karena kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi. Beberapa jenis ikan tertentu disebut masih harus dipasok dari luar negeri, seperti salmon dan kembung.
"Biasanya ikan yang diimpor itu ikan salmon untuk kebutuhan tertentu dan ikan kembung untuk pemindangan. Ketersediaan ikan kembung di dalam negeri masih sangat kurang sehingga dilakukan importasi," ujarnya.
Melalui pengawasan importasi perikanan yang mengacu pada rekomendasi komoditas (RK) dari kementerian, KKP mencatat potensi nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp9,3 miliar.
Tak hanya fokus pada praktik ilegal, Halid menegaskan pengawasan juga dilakukan terhadap komoditas yang masuk secara legal. Pengetatan dilakukan terutama pada jalur distribusi dan kesesuaian peruntukan barang.
"Jadi tidak hanya ilegal, yang legal kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, distribusinya tidak sesuai, itu pun kami lakukan pengawasan," tutur dia.
Sebagai salah satu contoh kasus terbaru, KKP mengungkap adanya impor 99 ton ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel yang masuk ke Indonesia pada 5 Januari 2026. Barang tersebut disebut masuk melalui Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Impor itu dilakukan oleh PT CBJ, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan sekaligus industri pembekuan ikan. Perusahaan tersebut memiliki fasilitas cold storage dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
KKP menyebut pengungkapan kasus ini juga berdampak pada penyelamatan potensi kerugian negara. Valuasi yang berhasil dicegah mencapai Rp4,48 miliar, mencakup potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) serta dampak ekonomi terhadap nelayan lokal.
(wur)[Gambas:Video CNBC]