Heboh KUHP Baru Bisa Pidana 'Kumpul Kebo', Menteri Hukum Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan perihal berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Penjelasan itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Kota Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Terkait KUHP, dia menjelaskan kalau proses revisi KUHP sudah dimulai sejak tahun 1963.
"Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Supratman.
Dia mengungkapkan, hukum pidana materiil Indonesia telah berlaku sejak 1918. Sementara revisi terkait hukum acara pidana sudah selesai terlebih dahulu pada tahun 1918 seiring dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 1981.
"Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023," kata Supratman.
Lebih lanjut, Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu tidak menampik jika sejak KUHP berlaku 2 Januari 2026, masih ada beberapa isu terkait pasal-pasal dalam KUHP yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Supratman menyebut minimal ada tujuh isu.
"Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh ketua tim dari pemerintah," ujar Supratman merujuk kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Lebih lanjut, Supratman memastikan sebelum UU terbit, pembahasan yang sangat intensif sudah dilakukan pemerintah bersama DPR. Ia pun memastikan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk KUHAP.
"Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP," kata Supratman.
"Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil," lanjut eks Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
[Gambas:Video CNBC]