Catat! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan di Sektor Usaha Ini Selama 2026

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 05/01/2026 10:00 WIB
Foto: dok Aviasi Pariwisata Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang pemberlakuan insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah alias PPh DTP untuk para pekerja di sejumlah sektor usaha sepanjang tahun ini.

Kebijakan berupa fasilitas fiskal itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. PMK terbaru ini telah berlaku sejak 31 Desember 2025.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2026).


Dalam Pasal 2 PMK 105/2025 itu, disebutkan jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.

Penerima insentif itu ialah pekerja di sektor usaha alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur;kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang termasuk ke dalam lima sektor bisnis itu.

133 kode klasifikasi lapangan usaha itu merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun cakupan pegawai yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk sejumlah sektor usaha itu terdiri dari Pegawai Tetap tertentu; dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja di lima sektor usaha itu.

Batasan penghasilan para pegawai yang pajaknya ditanggung pemerintah itu ialah memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta pada Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026.

Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk Pegawai Tidak Tetap tertentu yang telah memiliki NPWP, ada kriteria lainnya sebagai penegasan perolehan insentif, yakni menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

Sementara itu, terkait dengan rincian kriteria penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur berupa: gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat harus memperoleh insentif PPh DTP dari pemberi kerja berupa uang tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.

Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pihak pemberi kerja pun wajib membuatkan bukti potongnya.

"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk
setiap Masa Pajak," sebagaimana tertera dalam PMK 105/2025.

Setelahnya, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-siap! Bea Keluar Batu Bara Berlaku Januari 2026