Bos Pengusaha Mau Pemerintah Juga Tanggung Pajak Karyawan Ritel Modern

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 September 2025 14:45
Toko Ritel
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi terbaru, diberi nama paket 8+4+5 dengan alokasi anggaran diproyeksikan  mencapai Rp16,23 triliun. Salah satunya, dengan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP.

Setidaknya akan ada 2,252 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata yang bisa menikmati paket stimulus ini. Dan, program insentif ini akan dilanjutkan sampai tahun 2026 nanti. 

Khusus untuk pekerja di sektor terkait pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka), mulai menerima insentif itu pada kuartal IV-2025. Targetnya adalah sekitar 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp480 miliar tahun 2026 dan 2025 senilai Rp120 miliar karena 100% PPh 21 DTP-nya selama 3 bulan.

Diharapkan, insentif PPh ditanggung pemerintah ini akan bisa mendorong daya beli pekerja, karena mereka memiliki dana setidaknya sampai Rp400.000 untuk bisa dibelanjakan, karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah.

Karena itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah berharap stimulus serupa bisa diberikan kepada pekerja di sektor ritel. Kata dia, pekerja sektor ritel adalah juga termasuk pada golongan padat karya. 

"Kita bilang sektor yang dikasih stimulus selama ini industri-industri, pabrik-pabrik. Sektor padat karya (tidak dapat). Seperti ritel belum dapat seperti ini. Kami sudah kirim surat juga. Anggota kami yang restoran sudah, tapi yang ritel belum, maksudnya yang toko baju, dept store, supermarket, itu belum dapat semua," ungkap Budihardjo kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/9/2025).

Kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus dalam bentuk pengurangan biaya akan memberikan dampak positif bagi ekonomi dalam negeri. Sektor ritel, yang sebagian besar bergerak di bidang jasa, memerlukan dukungan fiskal untuk bisa bertahan dan berkembang, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi.

"Harusnya sektor padat karya itu nggak cuma pabrik, industri, tapi termasuk di kami ini jasa. Mengurangi biaya-biaya, jadi juga bagus. Apapun yang sifatnya mengurangi biaya, itu akan balik ke ekonomi dalam negeri," jelasnya.

Meskipun sektor ritel belum mendapatkan stimulus yang sama, Budihardjo menegaskan, pihaknya terus berjuang untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Sebagai informasi, sektor restoran sudah menerima insentif pajak penghasilan pegawai horeka, namun sektor toko-toko ritel seperti butik, department store, dan supermarket masih belum mendapatkan manfaat serupa.

"Retail belum dapat tapi kita sedang minta lagi," lanjutnya.

Budihardjo juga memberikan dukungannya terhadap program pemerintah, khususnya dari Kementerian Keuangan, yang berfokus pada penguatan sektor riil dan perdagangan dalam negeri. Menurutnya, memperkuat sektor ini akan langsung menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan perekonomian domestik.

"Kami mendukung program Kementerian Keuangan untuk satu sektor riil lebih diperkuat. Perdagangan dalam negeri lebih diperkuat. Kita menciptakan langsung lapangan kerja. Jadi, ditaruhnya di sektor produktif, untuk bangun pabrik, bangun toko, bangun ekosistem. Itu akan berkembang," tambah Budihardjo.

Di tengah tantangan pemulihan ekonomi yang masih berlangsung, pasar domestik Indonesia yang sangat besar perlu dilindungi. Dengan stimulus yang tepat sasaran, daya beli masyarakat bisa meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

"Pasar kita besar, kita amankan. Dengan stimulus yang ada semua itu kita menciptakan daya beli," ujar Budihardjo.

Pemerintah diharapkan dapat segera merespons kebutuhan sektor ritel, agar sektor ini dapat berperan lebih besar dalam pemulihan ekonomi nasional.

Para pekerja di sektor usaha yang terkait dengan pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka) turut mendapatkan insentif pajak berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah atau PPh DTP.

Insentif pajak ini mulanya hanya berlaku bagi para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur bergaji di bawah Rp 10 juta. Ketentuannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Namun, setelah pembahasan pemberian paket stimulus ekonomi lanjutan hingga akhir tahun, antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, para pekerja di sektor Horeka juga dapat insentif itu.

Pemerintah menargetkan, para pekerja di sektor horeka atau pariwisata yang akan mendapat insentif itu mencapai 552 ribu orang.

"Memang kita melihat bahwa sektor pariwisata, terutama horeka, juga sedang mengalami tekanan. Oleh karena itu, yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya, kita perluas ke pariwisata," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira! Pajak Pekerja Horeka Bakal Ditanggung Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular