Profesor UI Kecam Aksi Trump, Sebut AS Langgar Hukum Internasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi Presiden AS Donald Trump yang menangkap Presiden Venezuela dan dibawa ke New York untuk diadili atas tuduhan peredaran narkoba hingga senjata ke wilayah Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional.
Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. Ia menekankan, serangan langsung Trump ke wilayah Venezuela saat penangkapan Maduro juga termasuk pelanggaran hukum kebiasaan internasional.
"Serangan ke Venezuela dan dugaan Nicolas Maduro, Presiden Venezuela, dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional," kata dia melalui siaran pers, Minggu (4/1/2026).
Dalam hukum kebiasaan internasional, yang diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, berbunyi: "Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Meski demikian, Hikmahanto menganggap, Trump memiliki celah hukum sebagai pembelaan. Pemerintah AS ia sebut akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri atau right to self defense untuk membenarkan serangannya.
Pasal 51 Piagam PBB berbunyi: "Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional."
Hikmahanto menjabarkan, bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba. Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong Narkoba untuk mengirim narkoba ke AS.
Penculikan kepala negara lain sebagaimana yang dilakukan oleh Donald Trump pun kata Hikmahanto bukan pertama kali dilakukan oleh seorang Presiden AS.
Pada 1990 ketika Presiden AS dijabat oleh George W Bush (Senior), AS melakukan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama ketika itu Manuel Noriega untuk diadili di Pengadilan Miami.
Karena itu, yang menjadi perhatian saat ini, menurut Hikmahanto apakah AS akan melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB atas penggunaan Pasal 51 seperti ketika Rusia menyerang Ukraina?
Reaksi dari berbagai negara pun ditunggu. Terutama apakah negara yang menjadi sekutu AS akan membenarkan penyerangan tersebut mengingat belakangan negara sekutu mempertanyakan berbagai kebijakan Trump yang merugikan mereka.
"Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela. Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS," tegasnya.
(fsd/fsd)[Gambas:Video CNBC]