Ini Daftar Pangan yang Bakal Stop dan Masih Diimpor di 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas pangan khusus kebutuhan industri pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Neraca Komoditas 2026 yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Pemerintah menegaskan, seluruh kuota impor yang disetujui hari ini sama sekali tidak menyasar kebutuhan konsumsi masyarakat. Melainkan hanya dibuka untuk kebutuhan industri sesuai dengan hasil rapat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, keputusan rapat tersebut telah dirumuskan secara rinci berdasarkan usulan pelaku usaha dan pembahasan lintas kementerian.
"Hasil rapat disampaikan pak Deputi, Tatang (Deputi Bidang Koordinasi dan Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan). Biar jelas, ini yang minta apa, usul apa," ucap Zulhas singkat seusai rapat.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono kemudian menjelaskan, untuk neraca komoditas 2026, pemerintah menyetujui impor daging lembu khusus industri sebesar 17.097,95 ton. Angka tersebut merupakan bagian dari total penetapan kebutuhan daging industri sebesar 297.097,95 ton.
"Untuk daging lembu, tadi keputusannya adalah untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton itu disetujui," kata Tatang.
Selain daging, pemerintah juga menyepakati impor gula bahan baku industri untuk tahun 2026. Total gula bahan baku industri yang disetujui mencapai 3.124.394 ton. Di luar itu, impor gula bahan baku industri Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ditetapkan sebesar 508.360 ton.
Menjawab pertanyaan soal gula konsumsi, Tatang menegaskan tidak ada impor. "Gula konsumsi kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menjelaskan, sebagian besar gula yang diimpor dalam neraca komoditas 2026 berbentuk Gula Kristal Mentah (GKM) atau raw sugar.
"Kalau gula itu memang sebagian besar dalam bentuk GKM. Tapi ada gula-gula khusus yang memang diimpor dalam bentuk lain, tapi itu kecil sekali, sekitar 5.000-an ton," jelas Putu.
Ia menambahkan, dari total 3,1 juta ton gula bahan baku industri, sekitar 98% merupakan raw sugar. Sementara untuk gula industri KITE sebesar 508 ribu ton, impor dilakukan dalam dua bentuk, namun tetap didominasi gula kristal mentah yang diolah kembali di dalam negeri.
Selain daging dan gula, pemerintah juga menetapkan impor hasil perikanan untuk neraca komoditas 2026. Untuk bahan baku industri, jumlah yang disetujui sebesar 23.576,515 ton atau separuh dari usulan awal. Adapun hasil perikanan non-bahan baku industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditetapkan sebesar 29.225 ton.
"Untuk tingkat menteri kita langsung ke level agregat. Tidak kita rinciin jenis hasil perikanannya, tapi di sistem itu terinci semuanya," ujar Tatang.
Adapun untuk komoditas garam, pemerintah menetapkan impor khusus bagi industri chlor alkali plant (CAP) pada 2026 sebesar 1.188.147,005 ton. Tatang menegaskan seluruh keputusan impor ini berasal dari usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian teknis terkait.
"Semua yang kita putuskan hari ini adalah usulan dari pelaku usaha. Diverifikasi oleh K/L teknis, dirakorkan eselon I, dan hari ini diputuskan di tingkat menteri," katanya.
Terkait produksi garam dalam negeri melalui proyek K-SIGN yang mulai berproduksi tahun depan, Tatang menegaskan, produksi K-SIGN belum dimasukkan dalam neraca komoditas 2026 karena belum berjalan.
"Saat ini yang boleh impor adalah terkait garam CAP. Untuk garam non-CAP seperti garam pangan dan farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu," jelas Tatang.
Ia menambahkan, pemerintah belum menetapkan kondisi keadaan tertentu tersebut. Mengacu pada Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang swasembada garam, impor akan semakin dibatasi ke depan.
"Belum dimasukkan, karena kan belum produksi ya. Kan ada Perpres 17/2025 terkait dengan swasembada garam. Itu yang akan nanti masuk. Dan tahun 2027, seluruh itu pasti sudah masuk. Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu. Gitu ya," tegasnya.
Sementara itu, untuk beras, pemerintah memastikan tidak ada impor, termasuk untuk kebutuhan industri, dalam neraca komoditas 2026. "Nggak ada. Yang beras industri berarti tetap nggak jadi ada? Gak jadi. Nggak ada," pungkas Tatang.
(hoi/hoi)