MARKET DATA

RI Bakal Impor Gula Mentah untuk Industri 3,12 Juta Ton di 2026

Martya Rizky,  CNBC Indonesia
30 December 2025 15:50
Gula kristal mentah (raw sugar)  impor (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gula kristal mentah (raw sugar) impor (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak akan melakukan impor gula konsumsi pada 2026. Keputusan ini ditegaskan dalam penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026, yang hanya membuka keran impor gula bahan baku (raw sugar) untuk industri, bukan untuk kebutuhan rumah tangga (gula kristal putih/GKP).


Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan kebijakan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026.

"(Untuk gula) konsumsi, kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," tegas Tatang usai rapat koordinasi Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).


Adapun impor yang disetujui pemerintah murni untuk kebutuhan industri dengan total volume 3.124.394 ton gula bahan baku industri. Selain itu, terdapat tambahan 508.360 ton yang dialokasikan khusus melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB).


"Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sesuai dengan usulan yaitu sebesar, 3.124.394 (ton)," ujarnya.


Ia menegaskan, kuota impor gula industri reguler dan gula yang masuk melalui fasilitas KITE KB merupakan dua skema yang terpisah. Impor tersebut ditujukan untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri nasional serta mendukung kegiatan ekspor.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan hampir seluruh gula industri yang diimpor berbentuk gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar.


Menurutnya, sekitar 98% kuota impor gula industri non-KITE KB merupakan raw sugar. Sisanya adalah gula khusus, termasuk yang berbahan dasar bit, meski mayoritas tetap dalam bentuk GKM.


"Sebagian GKM juga digunakan untuk industri non-konsumsi, seperti bahan penyedap," jelas Putu.


Dalam skema KITE KB, lanjutnya, impor gula dilakukan dalam dua bentuk, yakni gula kristal mentah (raw sugar) yang diolah kembali di dalam negeri serta sebagian kecil gula yang sudah berbentuk rafinasi.

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tom Lembong Siap Bebas Malam Ini, Kuasa Hukum: Abolisi Sudah Final


Most Popular
Features