Purbaya Terbitkan Aturan Baru Penjualan Surat Utang, Ini Isinya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 29/12/2025 13:10 WIB
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan baru tentang penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 ini ia berlakukan sejak 24 Desember 2025, dan mencabut sekaligus dua PMK terkait yakni PMK 128/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding, dan PMK 27/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.


Dalam PMK 94/2025, Purbaya menyatukan sekaligus ketentuan penjualan atau penerbitan Surat Utang Negara (SUN) baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

"Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan," dikutip dari bagian menimbang PMK 94/2025, Senin (29/12/2025).

Dalam penjualan SUN, PMK terbaru ini mengatur caranya dilakukan dengan pengumpulan pemesanan. Penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan dilakukan oleh menteri keuangan dengan menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran Investor, Pemesanan Pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan. Lalu, menteri keuangan melimpahkan kewenangan penerbitannya kepada dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko.

Penjualan SUN ini dapat dibantu oleh mitra distribusi yang terdiri dari bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam PMK 94/2025, Purbaya mensyaratkan, untuk dapat ditetapkan sebagai mitra distribusi, harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti menyampaikan pendaftaran menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sarana atau media elektronik.

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan menjadi Mitra Distribusi seperti didirikan ataupun beroperasi di wilayah Indonesia, berpengalaman memasarkan produk keuangan, memiliki layanan elektronik, mampu menjangkau investor ritel, serta memiliki rencana kerja hingga strategi penjualan SUN.

Ketika telah menjadi mitra distribusi penjualan SUN, makan mendapatkan hak memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN; memperoleh imbalan jasa; dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran dan/atau penawaran SUN.

Terkait dengan imbalan jasa itu ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara bagian Anggaran Pengelolaan Utang. Mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, besaran imbalan jasa sebelumnya, hingga kebijakan pemerintah.

Mitra distribusi juga akan dilakukan evaluasi secara periodik, yakni setelah tahun anggaran berakhir. Bila hasil evaluasi mitra distribusi tidak mampu melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis hingga pencabutan status sebagai mitra distribusi.

Secara keseluruhan PMK ini juga menetapkan bahwa seluruh hasil penerbitan SUN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN," dikutip dari PMK 94/2025.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-siap! Bea Keluar Batu Bara Berlaku Januari 2026