Purbaya Perketat Pengawasan Timbunan Barang Kena Cukai
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat mekanisme pengawasan barang kena cukai yang belum dilunasi kewajiban pembayaran cukai nya ke negara, dan masih tertimbun di pabrik ataupun tempat penimbunan sementara maupun berikat.
Ketentuan itu Purbaya atur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini merevisi ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PMK 226/2014.
Dalam PMK 89/2025, Purbaya masih menetapkan barang kena cukai alias BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selain itu, BKC yang belum lunas tapi digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong juga masih dapat ditimbun di dalam pabrik atau tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai.
Namun, dalam Pasal 4 nya diatur bahwa setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai.
Ketentuan terkait dengan kewajiban adanya dokumen cukai terhadap pemasukan BKC ini sebelumnya tak diatur dalam PMK 226/2025. Dalam PMK yang lama hanya mewajibkan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan untuk menyampaikan pemberitahuan terhadap setiap pemasukan BKC ke Bea Cukai.
"Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik," dikutip dari PMK 89/2025, Senin (29/12/2025).
Kewajiban adanya dokumen cukai untuk pemasukan barang kena cukai yang belum lunas itu juga berlaku untuk pengeluaran barang nya. Termasuk saat proses pengangkutan.
Namun, ada pengecualian dari kewajiban adanya dokumen cukai ini, di antaranya tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu.
Lalu, minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Adapula impor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dan/atau barang kena cukai antar Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.
Selain itu, dalam keadaan darurat karena adanya bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke tempat lain tanpa dilindungi Dokumen Cukai.
"Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut," dikutip dari PMK BKC terbaru.
(arj/mij)[Gambas:Video CNBC]