MARKET DATA

Ini Aksi Direktorat Bea dan Cukai di Era Purbaya

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
28 November 2025 12:55
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ramai melakukan penindakan barang ekspor-impor ilegal, rokok ilegal, hingga penyelundupan obat terlarang. Tindakan tersebut mampu menyelamatkan kerugian dan berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp249,3 triliun atau sebesar 80,3% terhadap outlook laporan semester (lapsem) hingga akhir Oktober 2025. Kinerja penerimaan ini tumbuh sebesar 7,6% year on year (yoy) yang didorong dari penerimaan bea keluar dan cukai.

Lebih rinci, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai hingga akhir Oktober 2025 terdiri dari cukai sebesar Rp184,2 triliun, bea keluar sebesar Rp24,0 triliun, dan bea masuk sebesar Rp41,0 triliun.

Penerimaan cukai tumbuh sebesar 5,7% yoy dengan produksi cukai hasil tembakau sebesar 258,4 miliar batang. Sementara itu, penerimaan bea keluar tumbuh sebesar 69,2% yoy. Sedangkan penerimaan bea masuk mengalami kontraksi sebesar 4,9% yoy.

Sikat Rokok Ilegal, DJBC Selamatkan Miliaran Kerugian Negara

Penindakan rokok ilegal hingga akhir Oktober mencapai 15.845 penindakan dengan jumlah hasil penindakan mencapai 954 juta batang rokok ilegal atau tumbuh sebesar 40,9% yoy. Penindakan didominasi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 73,8% dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 20,8%.

Terbaru, Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi ratusan ribu batang rokok ilegal di Kota Semarang pada Jumat (14/11/2025) di Jalan Burangrang Raya Jangli.

Dari hasil penindakan, rokok ilegal yang diamankan sejumlah 256.000 batang dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, memiliki estimasi nilai barang Rp381.920.000,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp249.045.280,-. Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal yang melanggar aturan cukai yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Penindakan Bea Cukai Bandung menindak 411.480 batang rokok ilegal di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (4/11/2025).

Tim melakukan penggeledahan di gudang ilegal tersebut yang dikuasai oleh JB selaku pemilik barang. Penggeledahan tersebut kemudian ditemukan 411.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp616 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp310 juta.

Penindakan gudang ilegal tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus penindakan terhadap tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal pada akhir Oktober lalu.

Saat itu, dalam penindakan tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal, tim bea cukai Bandung telah mengamankan 772.800 batang rokok tanpa pita cukai, sehingga total barang hasil dari dua penindakan ini sejumlah 1.184.280 batang rokok ilegal. Sementara itu, total keseluruhan perkiraan nilai barang menjadi Rp1,79 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp903 juta.

Kejar-Kejaran Hadang Kapal Cepat Bawa Benih Lobster Ilegal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau pada 5 November 2025.

Berdasarkan siaran pers, Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan muatan sebanyak 36 kotak yang berisi 281.583 ekor benih bening lobster yang akan dibawa keluar Perairan Indonesia secara ilegal. Diperkirakan nilai temuan tersebut senilai Rp28,16 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa pada 4 November 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL. Kapal tersebut akan menuju luar Perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

"Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di Perairan yang akan dilalui. Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa posisi HSC yang diduga memuat BBL secara ilegal tersebut sudah bergerak. Pada hari Rabu, 5 November 2025, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur", ungkap Adhang Noegroho Adhi dikutip pada Jumat(28/11/2025).

Temuan Under Voicing Turunan Minyak Sawit Senilai Triliunan

Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kepolisian RI (Polri) akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan eksportir yang melakukan tindakan underinvoicing guna menghindari pajak.

Hal ini menyusul penemuan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), yaitu fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang diduga melakukan pelanggaran ekspor turunan CPO. Pelanggaran ini dilakukan oleh PT MMS.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menuturkan produk tersebut dikategorikan barang tidak kena bea keluar (BK) dan tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor. Namun, hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga seharusnya terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor.

Sepanjang 2025, dia mengungkapkan terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun.

Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Senilai Rp10.6 Miliar

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun gagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis sabu sebanyak 1,023 kilogram yang dibawa penumpang dari Malaysia menuju Indonesia pada Sabtu (22/11/2025) di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Penindakan ini berawal dari informasi analis Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengenai adanya penumpang kapal MV Oceanna VIII yang dicurigai membawa narkotika dari Kukup, Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun meningkatkan pengawasan terhadap arus kedatangan penumpang di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Saat kapal tiba, petugas mengarahkan penumpang untuk melalui proses pemeriksaan, dimulai dari pemindaian e-CD dan dilanjutkan pemeriksaan x-ray. Kecurigaan petugas mengarah pada seseorang yang berinisial NI (34), warga Tanjung Batu, Karimun. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, NI kedapatan membawa empat paket sabu seberat 1,023 kilogram yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada bagian perut menggunakan korset khusus.

Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk penanganan awal sebelum diserahkan kepada Polres Karimun. Penindakan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5.115 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta penghematan anggaran rehabilitasi lebih dari Rp10,6 miliar.

(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional Perangi Barang Ilegal


Most Popular