MARKET DATA

Alasan Rokok Ilegal Menjamur: Warga RI Masih Cari yang Murah!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
25 November 2025 07:25
Bea Cukai Kudus dan Kabupaten Jepara musnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan makin gencar melakukan penindakan rokok ilegal. Hal ini mengingat peredaran yang begitu marak seiring dengan tingginya permintaan masyarakat. 

"Hambatan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, pertama faktor daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (24/11/2025).

Dia menambahkan kecenderungan perokok memang berasal dari kelas bawah. Mereka akan mengutamakan segala cara agar 'mulutnya berasap', tanpa memperhatikan merek. Rokok yang dicari mereka pun tentu harganya murah. Kemudian, faktor sosio-kultural masyarakat.

"Jadi selama budaya kebiasaan masyarakat merokok yang pasti akan terus merokok walaupun gencarnya kelompok antirokok, rokok membunuhmu, selama merokok itu terus berkembang yang pasti masyarakat merokok," papar Djaka.

Cara mengatasi masalah rokok ilegal ini adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok. Namun, Djaka menilai kebijakan tarif bukan jalan keluarnya untuk saat ini. Dengan adanya, gap antara besaran tarif cukai golongan I dan golongan III, kebijakan ini akan percuma.

Sebelumnya, DJBC Kementerian Keuangan mengklaim telah mengamankan 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar hingga September 2025.

Realisasi CHT

Setoran cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah mencapai Rp 176,5 triliun per Oktober 2025.

Nilai setoran cukai rokok itu tumbuh 5,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, dan sudah setara 76,7% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Secara keseluruhan, produksi rokok berdasarkan data yang Djaka tampilkan hanya sebesar 258,4 miliar batang per akhir Oktober 2025, atau turun 2,8% dari periode yang sama tahun lalu 265,9 miliar batang.

Penurunan produksi rokok terjadi untuk golongan 1 yang hanya mencapai 125,7 miliar batang atau merosot 9,4% dibanding 10 bulan taun lalu sebanyak 138,7 miliar batang.

Sementara itu untuk golongan 2 sebanyak 76,5 miliar batang atau naik 3,2% dari tahun lalu yang sebanyak 74,2 miliar batang, dan golongan tiga yang menjadi 56,2 miliar batang atau naik 6% dibanding periode yang sama pada 2024 sebanyak 53,1 miliar batang.

Djaka menjelaskan, masih bisa tumbuhnya penerimaan CHT saat produksi turun dikarenakan pemerintah mengeluarkan kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai dari 3 bulan pada 2024 kembali menjadi 2 bulan pada 2025.

"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4%," tegas Djaka.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukai Rokok Naik Tahun Depan? Ini Jawab DJBC


Most Popular