MARKET DATA

Setoran Pajak Bisnis Digital Rp 44,55 T per November 2025

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
29 December 2025 10:45
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor usaha yang bergerak di bidang ekonomi digital telah menyetorkan pajak senilai Rp 44,55 triliun hingga akhir November 2025. Nilai itu bertambah sekitar 1,82% dibanding realisasi bulan sebelumnya Rp 43,75 triliun.

Total nilai penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dikutip dari siaran pers, Senin (29/12/2025).

Khusus untuk PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut. Pada bulan itu, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

"Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," ucapnya.

Rosmauli, menjelaskan, hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.

Pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp 1,24 triliun penerimaan pada 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.

Adapuj untuk penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp 1,09 triliun penerimaan pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Cium 'Lumbung' Pajak Baru, Jumlahnya Tembus Triliunan!


Most Popular
Features