01:05
Video: Bos Asuransi Soal Klaim Asuransi Rumah - Mobil Banjir Sumatra
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perlakuan khusus terhadap debitur atas kredit/pembiayaan yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat guna mencegah agar bencana tidak berdampak sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), M. Fankar Umran memastikan dukungan industri asuransi terhadap kebijakan OJK terkait keringanan kredit korban bencana banjir Sumatra.
Dari catatan klaim asuransi dikelompokan menjadi 3 yakni asuransi umum terkait properti, asuransi mikro khusus pengusaha kecil dan asuransi kredit. Dimana untuk asuransi properti dan kendaraan baru terdeteksi kurang dari Rp 1 Triliun sementara untuk asuransi kredit maka potensi klaim juga akan mencapai Rp 1 Triliun dan untuk asuransi mikro masih cukup rendah penetrasinya dan yang terdampak banjir masih dilakukan identifikasi.
Seperti apa asuransi menghadapi tantangan klaim hingga penjaminan bencana seperti banjar Sumatra? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), M. Fankar Umran dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 24/12/2025)