Video

MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Apa Efeknya?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
26 January 2025 12:14

Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, dimana keputusan ini berarti bahwa perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Menanggapi keputusan MK terkait pasal 251 KUHD, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyebutkan bahwa perusahaan asuransi menghormati penuh keputusan MK ini.

Di sisi lain, keputusan ini menyebabkan terjadinya perubahan terhadap polis asuransi sehingga perusahaan harus melakukan evalausi dan penyesuaian.

Seperti apa AAUI menanggapi putusan MK terkait pasal 251 KUHD? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan dalam Power Lunch,CNBC Indonesia (Selasa, 21/01/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...