UMP Sulteng 2026 Naik 9,08%, Upah Sektoral Tambang & Sawit Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Angka ini naik 9,08% atau Rp264.565 dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.915.000.
"Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu," ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng Firdaus Karim kepada wartawan, dikutip detik.com, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis yakni pertambangan dan penggalian lainnya, serta perkebunan kelapa sawit.
"Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403,04," terang Firdaus.
Dia menuturkan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dia menambahkan bahwa kabupaten atau kota yang tidak menetapkan upah minimum akan mengikuti UMP dan UMSP provinsi. Firdaus berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat melaksanakan ketentuan upah sesuai Surat Keputusan Gubernur.
(wur/wur)[Gambas:Video CNBC]