Kenaikan UMP 2026

Pramono Kasih Kabar Nasib UMP 2026 DKI Jakarta, Siapkan Insentif Buruh

Damiana, CNBC Indonesia
Senin, 22/12/2025 15:17 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri penyerahan kunci kepada warga Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan, pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sudah masuk finalisasi. Bahkan, kata dia, pembahasan diharapkan rampung hari ini.

Pramono menegaskan, penetapan kenaikan UMP tahun 2026 untuk wilayah Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025 tentang Pengupahan. Dengan menggunakan rumus yang ditetapkan dalam PP tersebut, di mana rentang indeks tertentu alias alfa diputuskan sebesar 0,5-.09.

Di sisi lain, Pramono berjanji akan memberikan sejumlah insentif bagi pekerja di Jakarta. Mulai dari kemudahan layanan transportasi, layanan kesehatan, hingga air minum dari PAM Jaya yang lebih murah.


"Hari ini pembahasan yang terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah di tengah kemudian para pengusaha dan para buruh. Mudah-mudahan hari ini selesai," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025), dikutip dari detiknews.

"Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu," ujarnya.

Pramono tak menampik akan adanya tarik menarik kepentingan dan kebutuhan antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal ini, tegasnya, Pemerintah DKI Jakarta berada di tengah sebagai penengah.

"Kalau selesai hari ini ya akan segera diumumkan. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai," kata Pramono.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Belum Juga Beri "Hilal" Nasib UMP 2026