Antam "Terbebas" dari Pungutan Bea Keluar Emas-nya Purbaya, Kok Bisa?
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) memastikan operasional dan kinerja perusahaan tidak akan terganggu oleh kebijakan baru pemerintah terkait penerapan bea keluar untuk komoditas emas. Pasalnya, strategi bisnis yang selama ini diterapkan sepenuhnya berfokus pada pemenuhan pasar emas di dalam negeri.
Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto mengatakan, pihaknya telah mempelajari aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tersebut.
Dia menjelaskan, karena tidak adanya aktivitas penjualan ke luar negeri untuk komoditas emas, maka beban bea keluar tersebut tidak relevan dengan struktur biaya perusahaan saat ini.
"Sebagai perusahaan yang tidak melakukan ekspor emas dan seluruh produksi emas ANTAM ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik, penerapan kebijakan bea keluar tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan ANTAM," ungkap Wisnu kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/12/2025).
Kebijakan bea keluar itu sendiri diterbitkan pemerintah sebagai instrumen untuk mendorong hilirisasi dan optimalisasi nilai tambah mineral di dalam negeri dan akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang.
Meski tidak terkena dampak langsung, emiten berkode saham ANTM ini tetap menyatakan dukungannya secara penuh terhadap regulasi anyar tersebut.
"ANTAM memahami dan menghormati kebijakan pemerintah terkait penerapan bea keluar emas sebagaimana diatur dalam PMK 80/2025, yang merupakan bagian dari upaya penguatan hilirisasi dan optimalisasi nilai tambah mineral di dalam negeri," tambahnya.
Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan tersebut sembari berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Fokus utamanya, tetap pada upaya menjaga fundamental usaha agar tetap solid serta mendukung penguatan rantai pasok emas nasional dan industri pengolahan dalam negeri.
Besaran Bea Keluar Emas
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Adapun, BK emas ini akan mulai berlaku pada 23 Desember 2025, sejak ditetapkan pada 17 November 2025.
Aturan BK ini diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
"Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor)," sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.
Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
(wia)