Kenaikan Upah 6,5% Jangan Jadi Patokan, Ini Alasan Menaker
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan besaran kenaikan upah minimum di tahun lalu tidak bisa dijadikan dasar untuk kenaikan upah minimum di 2026. Ini karena keputusan pada tahun lalu adalah masa transisi adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenaikan upah minimum tahun ini yang sebesar 6,5% seharusnya tidak menjadi acuan untuk tahun depan karena akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata," kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Ia melanjutkan, hal ini karena sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya dalam Putusan MK Nomor 168 tahun 2023.
"Inilah yang menurut kami amanat dari MK dan memang demikianlah harusnya. Jadi jangan basisnya itu tahun lalu," lanjut Yassierli.
Jika di tahun lalu pada penetapan upah minimum 2026 kenaikannya sebesar 6,5% dan merata di seluruh Indonesia, maka di tahun ini tidak bisa lagi memakai kenaikan angka tersebut.
"Tahun lalu 6,5% itu adalah kondisi khusus. Ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi," jelas Yassierli.
Adapun di tahun ini untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, formula perhitungan masih tetap yakni UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Jika dilihat sekilas, memang rumusnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun yang membedakan yakni alfa atau indeks tertentu. Pada tahun ini untuk penentuan UMP 2026, alfa-nya mengalami kenaikan yakni sekitar 0,5 - 0,9, dari sebelumnya sekitar 0,2 - 0,8.
Adapun kenaikan alfa didasarkan pada kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika disparitas upah minimum masih terjadi di Indonesia.
"Formula tidak ada yang berubah dari formula sebelumnya, yakni kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alfa. Alfa inilah yang dibutuhkan oleh Pak Presiden (Prabowo), nilainya 0,5 sampai 0,9," ujarnya.
(chd/wur)