Tok! Trump Tambah Lagi 20 Negara Masuk Daftar Larangan Perjalanan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memperluas larangan dan pembatasan perjalanan ke 20 negara tambahan, termasuk sepenuhnya membatasi pelancong yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan Otoritas Palestina.
Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan Selasa (16/12/2025) waktu setempat, pemerintah AS memberlakukan larangan penuh bagi warga Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, serta sepenuhnya membatasi perjalanan bagi individu yang menggunakan dokumen perjalanan Otoritas Palestina.
Selain itu, pembatasan sebagian diterapkan terhadap 15 negara lain, yakni Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.
Pengumuman ini menggandakan jumlah negara yang terdampak kebijakan pembatasan masuk AS yang pertama kali diumumkan awal tahun ini. Kebijakan tersebut berlaku bagi orang yang hendak masuk ke AS sebagai pengunjung maupun untuk tujuan imigrasi dan akan mulai efektif pada 1 Januari mendatang.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat standar masuk negara tersebut demi alasan keamanan nasional. Proklamasi juga mencantumkan sejumlah pengecualian, termasuk bagi pemegang visa tertentu, penduduk tetap sah, diplomat, atlet, serta individu yang dinilai masuk demi kepentingan nasional AS.
"Banyak negara yang dikenai larangan memiliki korupsi yang meluas, dokumen sipil yang palsu atau tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang menyulitkan proses pemeriksaan,"Â kata pemerintah AS dalam pernyataannya, seperti dikutip The Associated Press, Rabu (17/12/2025).
Pemerintah juga menyoroti tingginya pelanggaran visa, penolakan menerima warga negara yang dideportasi, serta lemahnya stabilitas dan kontrol pemerintahan di sejumlah negara.
Sebelumnya pada Juni, Trump mengumumkan larangan masuk bagi warga 12 negara dan pembatasan bagi tujuh negara lain, menghidupkan kembali kebijakan khas pada masa jabatan pertamanya. Negara-negara yang semula masuk daftar tersebut antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, serta pembatasan tambahan bagi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Kebijakan terbaru ini juga memperluas pembatasan terhadap warga Palestina. Sebelumnya, pemerintah AS telah memberlakukan aturan yang hampir menutup akses pemegang paspor Otoritas Palestina untuk bepergian ke AS untuk tujuan bisnis, pendidikan, maupun rekreasi. Dalam kebijakan terbaru, pembatasan diperluas hingga melarang imigrasi ke AS.
Pemerintahan Trump juga menyesuaikan pembatasan terhadap sejumlah negara lain, termasuk memperketat aturan bagi Laos dan Sierra Leone, serta melonggarkan sebagian pembatasan bagi Turkmenistan. Selebihnya, seluruh ketentuan pembatasan perjalanan yang diumumkan pada Juni tetap diberlakukan.
Â
(luc/luc)[Gambas:Video CNBC]