Ini Bocoran Upah Minimum 2026 dari Menaker
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pengupahan khususnya upah minimum 2026 tinggal diteken Presiden Prabowo Subianto. Dia mengisyaratkan upah minimum 2026 berbeda dari 2025.
Pada upah minimum 2025, Prabowo langsung yang mengumumkan dengan angka kenaikan sebesar 6,5%. Namun pada upah minimum 2026, pemerintah hanya memberikan range atau rata-rata yang nantinya akan dihitung lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
"Artinya di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak," ungkap Yassierli di Istana Negara Senin malam (15/12/2025).
"Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan sama satu angka, dan insya Allah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insya Allah nanti dalam bentuk range," imbuhnya.
Sayangnya, Yassierli belum berani menyebutkan angka range yang dimaksud. Meski demikian pemerintah katanya patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh. Dan yang kedua, kita tunggu aja, ini sedang kami menunggu tanda tangan dari Pak Presiden, dan insya Allah beberapa bocorannya, satu, kita komit untuk menjalankan amanah dari MK, jadi artinya, satu, disitu untuk memberdayakan Dewan Pengumpahan Daerah secara aktif," tuturnya.
Yassierli pun tengah menunggu draft RPP Pengupahan bisa diteken oleh Prabowo. Sehingga dia bisa segera mengumumkan range upah minimum 2026.
"Tunggu aja besok ya (hari ini)," ucapnya.
(wur/wur)