Menaker Umumkan Upah Minimum 2026 21 November, Ini Bocorannya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
28 October 2025 16:11
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan paparan dalam Pembukaan program pemagangan nasional lulusan perguruan tinggi batch 1 di Jakarta, Senin (20/10/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan paparan dalam Pembukaan program pemagangan nasional lulusan perguruan tinggi batch 1 di Jakarta, Senin (20/10/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan Upah Minimum tahun 2026 pada tanggal 21 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasinya.

Yasserli menyebut, rumus perhitungan Upah Minimum 2026 kemungkinan berubah dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Adapun rumus perhitungan kenaikan upah minimum sebelumnya adalah UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).

"Bisa jadi (formulasinya) berubah," ujarnya di gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (28/10).

Sayangnya, Ia belum dapat merincikan lebih jauh soal upah minimum. Sebab, pemerintah sedang melakukan diskusi dan dialog sosial dengan pihak terkait dari serikat pekerja, para pengusaha hingga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Seperti apa, tunggu aja. Kita sedang dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, buruh, dari apindo, dewan pengupah nasional sedang bekerja untuk memfinalisais regulasinya," ungkapnya.

Yasserli mengaku, pemerintah menampung semua aspirasi serikat pekerja, buruh, hingga pengusaha untuk mengatasi tantangan disparitas UMP pekerja tahun 2026.

"Kalau kita concern gimana disparitas besaran upah antar kota kabupaten. itu tantangan kita. Sekarang ada aspirasi dari temen-temen buruh juga. Harapan kita bahwa formula upah itu bisa juga mengatasi tanttangan yang ada dengan disparitas," pungkasnya.

Pembahasan upah minimum 2026 saat ini tengah digodok Dewan Pengupahan Nasional (DPN) yang diberi tenggat waktu hingga November 2025. Pada upah minimum 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan stabilitas ekonomi.


(rob/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Said Iqbal Getok Upah Minimum 2026 Naik Sampai 10,5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular