MARKET DATA
Kenaikan Upah Minimum 2026

Presiden Serikat Buruh Ini Tolak Keras UMP 2026 Versi Aturan Prabowo

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
16 December 2025 12:37
Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pemerintah hari ini, Selasa (16/12/2025). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan UMP 2026 dikarenakan penetapaannya berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"KSPI menyatakan menolak tentang peraturan pemerintah terkait dengan pengupahan, kalau benar hari ini akan ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

Said melanjutkan, KSPI juga menolak kenaikan UMP 2026 didasarkan pada RPP Pengupahan tersebut.

"Kami juga menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," lanjut Said Iqbal.

Ia pun membeberkan tiga alasan para buruh menolak penetapan UMP 2026. Pertama karena pembahasan PP Pengupahan tidak melibatkan para buruh.

Tak hanya itu, pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional juga hanya berlangsung selama dua jam

"Alasan pertama yakni Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dijadikan dasar dalam penetapan kenaikan upah minimum 2026 tidak pernah dibahas secara mendalam dengan serikat buruh. Kemudian dibahas dalam sehari, bahkan hanya 2 jam saja pembahasannya," ujarnya.

Alasan kedua yakni isi peraturan pemerintah itu justru merugikan para buruh terkait definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

"Alasan yang kedua, yang dipahami oleh buruh berdasarkan laporan unsur KSPI di Dewan Pengupahan sangat-sangat merugikan buruh, terutama terkait dengan definisi kebutuhan hidup layak," ulasnya.

Alasan ketiga yakni definisi indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi terakhir yang dia terima, Said menyebut indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

"Kami juga menolak kenaikan UMP 2026 yang besarannya sekitar 4%-6%, kalau menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Menaker," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa RPP tentang Pengupahan sudah berada di Istana Negara. Dia mengatakan bahwa saat ini prosesnya menunggu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.

"UMP, RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah," kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025) kemarin.

Dia berharap RPP itu dapat segera diteken supaya dapat segera diumumkan.

"Tadi sudah di meja beliau (presiden), kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu saya umumkan Insyaallah," lanjut Yassierli

Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah pengumuman UMP itu akan disampaikan langsung oleh presiden atau tidak. Namun dia memastikan bahwa peningkatan UMP kali ini dapat menggembirkan bagi para pekerja.

"Insyaallah, dapat mengembirakan untuk teman-teman para pekerja," ujar Yassierli.

Lebih lanjut, menurutnya pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga kesejahterahan kalangan pekerja. Seperti tahun lalu ditentukan peningkatan UMP naik 6,5% beserta adanya bantuan dan insentif yang diberikan.

Beberapa bocoran yang sudah diberikan, juga dipastikan penentuan UMP kali ini sudah sesuai dengan putusan dari MK. Seperti memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif hingga penentuan UMP berdasarkan rentang atau range.

"Artinya di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing dearah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kehidupan hidup layak," jelasnya.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5%, Pengusaha Tunggu Formula Ditetapkan


Most Popular
Features