Resmi! Pemerintah Ajukan Banding ke PTUN Soal Sengketa Hotel Sultan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 16/12/2025 12:29 WIB
Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara bersama Pengelola Pusat Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi menempuh upaya hukum lanjutan terkait sengketa aset negara di kawasan Gelora Bung Karno. Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memicu perdebatan publik.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto menyatakan Pemerintah menegaskan tidak tinggal diam dan memilih jalur banding sebagai bentuk keberatan hukum.

"Pada hari Senin 15 Desember 2025, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), telah menyatakan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta No. 221/G/2025/PTUN.Jkt dengan tujuan hukum agar putusan tersebut dibatalkan," kata Kharis kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/12/2025).


Proses banding dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Tahapan awal banding telah dijalankan secara resmi di pengadilan. Proses ini menjadi bagian dari strategi hukum pemerintah untuk menjaga kepentingan negara.

"Yang diajukan kemarin tanggal 15 Desember adalah pernyataan banding. Setelah mengajukan pernyataan banding, maka selanjutnya mengajukan memori banding paling lambat hari Senin 22 Desember 2025. Secara yuridis, saat diajukannya pernyataan banding, maka putusan yang dimohonkan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap," ujar Kharis.

Kharis menekankan bahwa masih ada tahapan lanjutan yang akan dijalani oleh pihak pemerintah. Penyusunan memori banding disebut tengah dipersiapkan secara matang dengan argumentasi hukum yang komprehensif. Pemerintah memastikan seluruh langkah ditempuh dalam koridor hukum. Hal ini sekaligus menegaskan keseriusan negara dalam menghadapi perkara tersebut.

"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan terkait upaya hukum banding, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK akan mengajukan memori banding dalam tenggang waktu yang ditentukan," sebut Kharis.

Pemerintah Kalah di PTUN

Kasus Hotel Sultan belum sepenuhnya selesai. Masing-masing pihak yang bersengketa yaitu PT Indobuildco dalam hal ini Pontjo Sutowo dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menang di pengadilan yang berbeda.

Pertama adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Kedua, selang 5 hari, putusan berbeda justru datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco (Penggugat) dalam hal ini diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg (Tergugat) terkait lahan Hotel Sultan. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025).

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal," tulis keputusan tersebut dikutip dari SIPP PTUN Jakarta,


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Pemerintah Berikan Relaksasi KUR Untuk 3 Provinsi Terdampak Bencana