Purbaya Umumkan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Januari 2026, Tarif 1-5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar emas.
Khusus untuk bea keluar komoditas emas, ketentuan penerapannya telah Purbaya atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, sedangkan batu bara masih dalam tahap finalisasi.
"Tapi Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Purbaya menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.
Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.
Adapun untuk bea keluar emas yang telah Purbaya atur dalam PMK 80/2025 dan ia tandatangani sejak 17 November 2025, sebetulnya baru diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Bila dalam bentuk dore berupa bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya tarif yang ia patok 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%. Sedangkan Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
(arj/mij)