MARKET DATA

Gakkum ESDM Siap Pidanakan Perusahaan Tambang Jika Lakukan Ini..

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
15 December 2025 17:35
Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae saat menyampaikan paparan dalam CNBC Indonesia Coffee Morning di Queens Head Kemang, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae saat menyampaikan paparan dalam CNBC Indonesia Coffee Morning di Queens Head Kemang, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menegaskan kesiapannya untuk memidanakan perusahaan tambang. Khususnya yang terbukti meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa melakukan reklamasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa perusahaan tambang tidak kehilangan tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang, sekalipun telah menempatkan dana jaminan reklamasi.

Menurut dia, berbeda dari uang muka (DP) atau jaminan asuransi kesehatan yang langsung cair untuk menutupi biaya. Konsep jaminan reklamasi lebih mendekati bentuk tanggung jawab yang dijamin.

"Kalau dia tinggal, kita pidanakan dulu baru kita reklamasi pakai uang dia. Kalau kurang kita gugat perdata dia. Sampai habis kali itu," kata Jeffri saat ditemui CNBC Indonesia di kantornya, dikutip Senin (15/12/2025).

Jeffri menyebut dana jaminan reklamasi adalah bentuk jaminan keseriusan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahwa mereka akan melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai rencana yang disetujui pemerintah.

"Karena IUP itu produk dari Tata Usaha Negara, bukan produk perdata. Lalu jaminan berarti kalau nanti saya pergi kan bayar pakai jaminan. Nggak. Jaminan reklamasi tidak menghilangkan kewajiban hukum dari pelaku usaha. Karena ada pidananya," kata Jeffri.

(ven)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PERHAPI Ungkap Alasan Perusahaan Tambang Lirik Penggunaan EV


Most Popular
Features