Satgas PKH Buka-Bukaan Pola Dibalik Tambang Ilegal: Ada Pemodal Besar!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 15/12/2025 17:55 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar membeberkan ada pemodal besar sebagai aktor intelektual aktivitas tambang ilegal yang paling sulit dijamah hukum. Sementara masyarakat hanya menjadi operator dengan upah rendah.

Ketua Satgas Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sukumbang mengungkap pola utama di balik maraknya pertambangan ilegal di Indonesia yang melibatkan para pemodal besar. Mengingat, alat-alat berat yang dikerahkan dalam jumlah begitu besar.

"Kalau bisa mengerahkan alat berat dalam jumlah begitu besar, pasti bukan rakyat. Rakyat cuma jadi operator. Pemodal inilah yang mendapat benefit sangat besar," tegas Febriel dikutip dari keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).



Menurut dia, perang melawan tambang ilegal adalah perang melawan struktur modal dan jaringan terorganisir, bukan sekadar penertiban rakyat pencari nafkah. Sebagai contoh seperti modus yang dilakukan di Bangka Belitung.

Aktivitas tambang timah tradisional yang dikelola masyarakat hanya bisa menghasilkan sekitar 6 kilogram (kg) - 7 kg per hari. Di sisi lain, apabila dengan menggunakan alat berat hasilnya bisa berlipat hingga 1 ton per hari.

Keuntungan fantastis ini semakin membengkak karena mekanisme perdagangan yang tidak fair. Hasil tambang ilegal tidak dijual ke perusahaan negara seperti PT Timah Tbk dengan harga patokan, tetapi ke pengepul yang membeli dengan harga jauh lebih rendah.




"Kalau dijual ke PT Timah harganya sekitar Rp200.000-an, tapi ke pengepul, hasilnya lipat-lipat. Apalagi kalau diselundupkan keluar," kata Febriel.

Satgas Halilintar pun mengingatkan adanya ancaman penyusupan pemodal besar ke dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Modusnya bisa berupa penggunaan nama rakyat sebagai kedok, sementara operasi dan modal dikuasai oleh pemain lama.

"Pola-pola seperti ini jangan sampai nanti mereka hanya berpindah. Dari yang sekarang ilegal, masuk ke dalam yang namanya tambang rakyat," tambah Febriel.


(ven)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Perintahkan Investigasi Sebab Banjir Aceh, Sumut & Sumbar