Bea Cukai Buka Opsi Sitaan Pakaian Thrifting Buat Bantuan Bencana
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi, barang sitaan hasil penindakan balpres atau pakaian bekas akan dimanfaatkan untuk bantuan bencana. Biasanya balpres atau barang thrifting yang disita akan dimusnahkan karena termasuk kategori barang ilegal.
"Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Kemarin, Rabu (10/12/2025) dan Rabu pekan lalu (3/12/2025), Bea Cukai baru saja menyita secara terpisah dua kontainer berisi produk garmen ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, dan dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang-Lampung.
Dalam pemeriksaan terhadap manifest, kontainer yang diangkut KM Indah Costa itu berisi informasi "barang campuran dan sajadah" yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti informasi barang, petugas DJBC segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satu minggu sebelumnya, pada Rabu, 03 Desember 2025, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di KM 116 tol Palembang-Lampung.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang turut mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti "made in Tiongkok" dan "made in Bangladesh".
Atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Nirwala mengatakan, setelah proses penelitan dan penyidikan dilakukan, hingga barang menjadi sitaan pemerintah dan menjadi barang milik negara, maka pemanfaatannya akan sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah, apakah dimusnahkan atau digunakan untuk bantuan bencana masyarakat yang membutuhkan.
"Jadi kalau barang melanggar tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan yang membutuhkan," kata Nirwala.
"Ada opsinya, ya. Satu, dimusnahkan. Kedua, dihibahkan untuk tujuan tertentu. Dan yang ketiga, dilelang. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan. Mau ditujukan ke mana. Kalau ini dianggap merusak industri, ya dimusnahkan," tegasnya.
(arj/haa)