MARKET DATA

Purbaya Beberkan Strategi Bea Cukai Cegah 'Ekspor Nakal'

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
08 December 2025 15:00
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan deretan modus para eksportir yang melakukan penyelundupan komoditas ekspor yang selama ini dikenakan bea keluar oleh pemerintah, seperti sawit, kayu kulit, biji kakao, tembaga, hingga bauksit.

Purbaya mengatakan, dari hasil pengawasan selama ini setidaknya ada empat modus ekspor ilegal yang dilakukan, dalam rangka menghindari pungutan bea keluar oleh pemerintah. Di antaranya ialah mengakali secara administratif, modus antar pulau, penyembunyian, hingga penyelundupan langsung.

"Dalam pelaksanaannya terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan, yaitu penyelundupan langsung, kesalahan administratif dalam pemberitahuan, penyamaran ekspor melalui modus antar pulau, serta upaya penyembunyian dengan mencampur barang ilegal dengan yang legal," kataPurbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Purbaya menjelaskan, untuk metode penyelundupan secara administratif, biasanya dilakukan dengan menyalahi pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif. Sedangkan untuk modus antar pulau dilakukan dengan menyamarkan barang ekspor seolah-olah merupakan barang antar pulau.

Adapun untuk modus penyembunyian, dilakukan dengan mencampur barang ilegal dengan barang yang legal. Sedangkan penyelundupan langsung dilakukan dengan mengekspor barang tanpa dilindungi dokumen.

Untuk menangani berbagai modus penyelundupan barang ekspor itu, ia mengatakan, dengan memperkuat pengawasan ekspor secara umum di Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan tiga cara, yakni saat pre clearance, clearance, dan post clearance.

Untuk tahap pre clearance dilakukan penguatan intelijen terkait dengan titik rawan ekspor ilegal melalui operasi intelijen. Lalu, sinergi pertukaran data dengan kementerian atau lembaga terkait terutama produk SDA, monitoring analysis untuk menemukan anomali komoditi, penguatan manajemen risiko, hingga pengawasan terhadap entitas.

Sedangkan saat tahap clearance, dilakukan dengan analisa pemberitahuan dokumen ekspor, penggunaan gamma ray dan x ray, patroli laut, hingga pertukaran data dengan kementerian atau lembaga terkait komponen penerimaan negara lain (PNBP) telah terpenuhi atau belum.

Sementara itu, untuk tahap post clearance dilakukan dengan joint program bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan potensi perpajakan hingga post clearance audit bersama Kementerian Perdagangan.

"Pendekatan lintas sektor ini memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran pada komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh," papar Purbaya.

Materi paparan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Komplek Parmelen, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel))Foto: Materi paparan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Komplek Parmelen, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel))
Materi paparan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Komplek Parmelen, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel))
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maman Komplain Soal Bea Cukai, Purbaya: Kenapa Enggak Lapor Saya?


Most Popular