Ini Tujuan Purbaya Pungut Bea Keluar Emas Tahun Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengenakan pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang. Adapun, pengenaan BK emas ini dimaksudkan tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga menjaga pasokan emas di Tanah Air.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sejalan dengan berkembangnya ekosistem bullion bank di Tanah Air, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Sementara itu, cadangan emas di Indonesia terpantau semakin berkurang.
Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat dunia dengan share 5,6% terhadap total cadangan global, tetapi cadangan bijih emas berkurang.
"Oleh karena itu diperlukan instrumen fiskal berupa bea keluar untuk mendukung ketersediaan supply emas di Indonesia," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya pun memaparkan empat tujuan pengenaan bea keluar. Pertama, menjamin terpenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam.
Ketiga adalah mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari ekspor tertentu di pasaran internasional. Terakhir, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Sebelumnya, Purbaya mengatakan pemerintah menargetkan pendapatan tambahan senilai Rp 2 triliun - Rp 6 triliun dari penerapan bea keluar ini.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]