MARKET DATA

Kenakan Bea Keluar Emas 15%, Purbaya Target Setoran hingga Rp6 T

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
09 December 2025 09:45
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi XI DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengenakan Bea Keluar (BK) emas sebesar 7,5% sampai 15%. Adapun pengenaan bea keluar untuk komoditas emas bertujuan untuk menambah penerimaan negara serta menjaga pasokan emas Tanah Air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menargetkan pendapatan tambahan senilai Rp 2 triliun - Rp 6 triliun dari penerapan bea keluar ini.

Pasalnya, Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat dunia dengan share 5,6% terhadap total cadangan global, tetapi cadangan bijih emas berkurang.

"Oleh karena itu diperlukan instrumen fiskal berupa bea keluar untuk mendukung ketersediaan supply emas di Indonesia," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Sejalan dengan berkembangnya ekosistem bullion bank di Tanah Air, Purbaya menilai kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Maka dari itu, upaya menjaga cadangan emas di Indonesia diperlukan.

Purbaya pun memaparkan empat tujuan pengenaan bea keluar. Pertama, menjamin terpenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam.

Ketiga adalah mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari ekspor tertentu di pasaran internasional. Terakhir, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasang Tarif Bea Keluar Buat Ekspor Emas, Purbaya Target Raup Rp 2 T


Most Popular