Purbaya Ungkap Aturan UU Ciptaker Bikin Boncos Negara Rp25 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menyusut.
Ini terkait dengan perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) dalam UU Ciptaker.
Menurut Purbaya, perubahan status batu bara ini membuat pemerintah harus membayar restitusi pajak dari pengusaha batu bara dalam jumlah sangat besar setiap tahunnya, yakni sekitar Rp 25 triliun per tahun.
"Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," ungkap Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (11/12/2025).
Purbaya pun bingung karena seharusnya negara untuk dari industri batu bara, bukannya 'buntung'. Bahkan, ketika pengusaha sudah dikenakan pajak, negara masih dirugikan.
"Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif," ujarnya.
Tidak hanya itu, batu bara juga tidak dikenakan bea keluar. Hal ini membuat Purbaya kesal karena seolah pemerintah memberikan subsidi kepada batu bara. Alhasil, dia mendorong pengenaan bea keluar batu bara tahun depan.
"Jadi ini kan aneh. Ini orang kaya semua, untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," kata Purbaya.
Dia menuturkan rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara akan berada pada kisaran 1%-5% pada 2026. Purbaya menekankan, tarif itu sudah didiskusikan dengan Kementerian ESDM, sehingga bisa didapati potensi target penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada 2026 senilai Rp 20 triliun.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]