MARKET DATA

Penunggak Pajak Kendaraan Dikejar Sampai ke Parkiran Stasiun Kereta

haa,  CNBC Indonesia
08 December 2025 13:00
Pengendara memarkirkan sepeda motor di Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (22/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi parkiran motor (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah kini semakin gencar dalam memungut pajak dan retribusi dari masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten.

Sesuai unggahan dari akun Instagram @deddy_pk, minggu lalu (2/12/2025), petugas pajak melakukan pemeriksaan pajak kendaraan kini menyasar tempat parkir di area stasiun kereta Pondok Ranji, Bintaro.

Pemilik akun Instagram tersebut mengunggah momen pemeriksaan tersebut. Dia menemukan kertas peringatan tunggakan ditempel di area spidometer motornya. Kertas peringatan ini adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan tampak dikeluarkan langsung oleh Bapenda Provinsi Banten.

"Perhitungan sanksi pajak berupa denda PKB terhitung jatuh tempo atau masa berlaku pajak. Tarif denda PKB ditetapkan sebesar satu persen (1%) dan dua puluh empat persen (24%) per tahun dari pokok PKB 1 tahun," tulis SKPD tersebut, dikutip Senin (8/12/2025).

Pemilik akun @deddy_pk ini mengaku salut untuk Bapenda Banten yang melakukan pengecekan hingga ke area parkiran. Dia pun menyarankan agar Bapenda membuka layanan express di stasiun-stasiun agar masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak kendaraannya, tidak hanya sekedar ngecek dan menaruh 'surat cinta'.

"Sekalian buka pelayanan express di stasiun-stasiun biar mempermudah kita-kita yang mau bayar, pasti banyak yang setuju deh," ujarnya.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama semua pihak. Menurutnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, negara hadir melayani masyarakat.

Hal itu diungkap Andra Soni usai melakukan kunjungan ke Kantor Jasa Raharja Jl HR Rasuna Said Kav. C2, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Dikatakan, untuk tingkat kepatuhan membayar pajak ada datanya semua. "Yang kita butuhkan adalah kolaborasi semua antar pihak Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota," ucapnya.

"Karena ini tugas tanggung jawab kita, negara harus hadir melayani masyarakat," tambah Andra Soni dalam pernyataan resmi dikutip dari Bapenda Banten.

Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Ibukota Jakarta, wilayah aglomerasi jumlah kendaraan di Provinsi Banten pasti banyak.

Semakin hari, jelas Andra Soni, infrastruktur Provinsi Banten semakin baik serta terjadi peningkatan jumlah kendaraan. Tinggal bagaimana ketertiban atau kedisiplinan masyarakat biasanya hanya bertahan satu tahun.

"Ini harus kita pikirkan solusinya. Dengan masyarakat kita harus berkolaborasi, bukan menindak. Tugas kita bukan menindak, tugas kita membina," tegasnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Tak Ada Pajak Baru 2026, Pemerintah Perkuat Reformasi Pajak


Most Popular