02:59
Video
Video: OJK Terbitkan Regulasi Baru
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Kamis, 04/12/2025 20:00 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 23 tahun 2025, tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan, nomor 27 tahun 2024, mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Simak informasi selengkapnyadalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis 04/12/2025) berikut ini.