MARKET DATA

Titiek Soeharto Lagi Godok RUU Kehutanan, Ini Bocorannya

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
03 December 2025 20:20
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan layar youtube Parlemen RI)
Foto: Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan layar youtube Parlemen RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mengungkapkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan perlu dilakukan untuk menjawab tantangan masa depan. Bahkan, Titiek sudah menempatkan revisi undang-undang tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun depan.

"Komisi IV DPR RI bersama pemerintah menempatkan revisi Undang-Undang Pangan sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2026, di mana rancangan undang-undang ini harus menjawab tantangan masa depan bukan hanya menambal ketentuan masa lalu, Seperti memperkuat kelembagaan pangan," kata Titiek dalam paparannya di acara Temu Tani 2025 dan Rakernas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Rabu (3/12/2025).

Tak hanya Undang-Undang Pangan, rancangan Undang-Undang Kehutanan atas revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juga menjadi penting karena menyangkut kehidupan petani, di mana mereka hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

"Disamping itu, rancangan Undang-Undang Kehutanan juga menjadi pembahasan penting. Banyak petani dan masyarakat adat hidup berdampingan dengan kawasan hutan," jelasnya.

Kawasan hutan Batang Toru. (YouTube/CNN Indonesia)Foto: Kawasan hutan Batang Toru. (YouTube/CNN Indonesia)
Kawasan hutan Batang Toru. (YouTube/CNN Indonesia)

Selain itu, menurutnya, hutan harus menjadi kawasan yang dapat menjaga ekosistem sekitar. Titik pun mengakui bahwa peranan hutan di Sumatra sangat penting untuk menjaga kelestarian alam.

"Hutan juga menjadi kawasan yang menjaga ekosistem, mempertahankan keanekaragaman hayati dan melestarikan alam. Bencana di Sumatra membuktikan hutan adalah penyangga kehidupan. Apalagi, petani di sekitar kawasan hutan, juga kerap terlibat konflik teritorial," ujarnya.

Oleh karena itu, Titiek yang juga menjadi Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelesaian konflik agraria, menegaskan bahwa hutan dan pangan tidak dapat dipisahkan.

"Kehutanan dan pangan bukan dua sektor terpisah. Tapi keduanya saling menentukan keselamatan ekologi dan keberlanjutan produksi pangan nasional," terangnya.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Palu Diketuk Titiek, DPR Setuju Anggaran Kementan 2026 Jadi Rp 44,6 T


Most Popular